Krisis keuangan menyeluruh di Amerika dan Eropa diawali oleh krisis parsial di sektor kredit perumahan di Amerika. Kepemilikan perusahaan-perusahaan besar keuangan pada instrumen derivatif berbasis aset kredit perumahan ini membuat krisis di sektor tersebut menjalar ke seluruh industri keuangan. Perusahaan non keuangan yang memiliki aset keuangan dalam jumlah besar juga ikut merugi sehingga menimbulkan kesulitan keuangan untuk membiayai operasional produksi. Kerugian lembaga-lembaga intermediasi keuangan membuat mereka menahan kas yang mereka punya dan tidak menyalurkannya untuk pembiayaan sektor riil. Investasi dan operasi perusahaan-perusahaan sektor riil terhambat sehingga krisis keuangan menjalar ke sektor riil.

Krisis di industri keuangan konvensional ini mendorong kita untuk mewaspadai apakah krisis yang sama dapat terjadi pada industri keuangan Islami. Kita memang belum memiliki pengalaman empiris berwujud krisis yang melanda industri keuangan Islami, namun bukan berarti krisis tersebut tidak akan dan tidak mungkin terjadi. Kita hanya bisa menguji secara hipotetis faktor-faktor yang dapat memicu krisis dan bagaimana transmisinya ke industri keuangan dan seluruh perekonomian.

Krisis dapat bermula dari lembaga keuangan manapun. Sejarah memberikan pengalaman krisis dari beragam sumber. Krisis keuangan di Asia pada akhir 1990-an bersumber dari fluktuasi nilai tukar mata uang dan kelemahan fundamental perbankan yang mendominasi industri keuangan di Asia. Sementara krisis keuangan di Amerika dan Eropa saat ini bersumber dari kredit perumahan yang tidak dikelola dengan baik dan diperparah oleh kecacatan sistem keuangan berbasis instrumen yang diperjualbelikan.

Industri keuangan Islami dapat mengalami krisis serupa jika ia memiliki kelemahan yang sama dengan industri keuangan konvensional. Sayangnya, ada kecenderungan perkembangan industri keuangan Islami saat ini untuk semakin mendekati saudara konvensionalnya. Banyak produk keuangan Islami diterbitkan sekedar untuk menggantikan produk konvensional yang serupa. Akad dan mekanisme transaksi didesain sedemikian rupa sehingga produk yang mirip dengan konvensional tersebut dapat memenuhi standar Syariah.

Proses perancangan produk keuangan Islami ini tidak dilakukan dengan kehati-hatian untuk menghindari cacat yang dapat menimbulkan kerugian baik pada pihak yang melakukan transaksi maupun pada masyarakat. Karenanya, terdapat potensi besar produk keuangan Islami tersebut akan mengalami masalah yang sama dengan yang dialami saudara kembarnya di keuangan konvensional.